Kasus penyebaran konten pribadi tanpa izin kembali mencuat di Lubuklinggau. Seorang pria kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran foto syur seorang wanita melalui media sosial. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat, yang kemudian memanggil terlapor untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui fotonya beredar luas di grup-grup WhatsApp dan platform digital lainnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan merasa harga dirinya tercemar. Pihak berwajib pun bergerak cepat demi melindungi hak korban serta mencegah penyebaran lebih lanjut.
Polisi menyatakan bahwa kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat setempat menyambut positif langkah cepat aparat dalam menangani kasus ini. Banyak warga menilai bahwa tindakan seperti ini sangat merugikan korban dan menciptakan iklim ketidakamanan digital, terutama bagi perempuan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak sembarangan menyebarkan konten privat orang lain.
Sementara itu, bagi Anda yang ingin mencari hiburan sehat dan legal, Indobet menawarkan berbagai pilihan permainan seru yang aman dan terpercaya. Kunjungi disini untuk informasi lebih lanjut.